Komisi pemberantasan korupsi ( KPK ) Menahan Direktur utama PT Melati technofo indonesia fahmi darmawansyah.
Fahmi adalah tersangka suap pengadaan lima unit monitoring satelit di badan keamanan laut ( Bakamla ) Tahun angaran 2016.
Fahmi di tahan usai di periksa sebagai saksi untuk tersangka deputi informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi.
 |
| KPK Tahan Suami Inneke |
sumber Tribunnews.com. Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah ditahan KPK terkait suap pengadaan lima unit monitoring satelit di Badan Keamanan Laut, di KPK, Jakarta.
Saat meningalkan KPK ,mata Fahmi lerlihat sedikit berkaca-kaca.
Fahmi mengaku tidak menduga di tahan saat pertama kali diperiksa KPK.
Fahmi menyebut dirinya datang atas inisiatifnya sendiri dan belum menerima surat pangilan dari KPK.
" Saya kesini datang atas inisiatif saya sendiri.Niat baik saya ke sini tapi kondisinya seperti ini ( Ditahan)." kata fahmi Darmawansyah di KPK, jakarta,Jumat (23/12/2016).
Fahmi menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam dan meningalkan KPK.
Sebelumnya ,Maqdir mengonfirmasi Fahmi adalah suami Artis yang juga angota DPR.RI ( Inneke Koesherawati )
Fahmi juga pernah menjadi pengurus Majelis Ulama Indonesia ( MUI )
Fahmi adalah satu dari empat tersangka yang telah di tetapkan KPK terkaitsuap pengadaan lima unit monitoring satelit Badan Keamanan Laut ( Bakamla )
Tiga tersangka lainya adalah Deputi Informasi Hukum dan kerjasama sekaligus pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut ,Eko Susilo Hadi.
Kemudian dua tersangka lainya adalah anak buah Fahmi Di PT Melati Technofo Indonesia Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Eko susilo,Adami Okta dan Hardy langsung di tahan usai di tangkap KPK 14 Desember 2016.
Sementara Fahmi berada di luar negeri sebelum operasi tangkap terjadi.
Sebelumnya OTT tersebut berhasil menyita uang Rp 2 miliar dari Adami Okta dan Hardy Kepada Eko Susilo.
Uang tersebut terkait Suap sebagai pemberian pertama dari total komitmen antara Edi Susilo dengan PT Technofo Rp 15 miliar atau 7,5 persen dari nilai proyek.
KPK kemudian menetapkan Eko Susilo, Muhammad Adami Okta dan Hardi Stefanus sebagai tersangka.
Eko Susilo di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Adami ditahan di rutan KPK Cabang pomdam jaya Guntur, Sementara Hardi Stefanus di Tahan di Rutan Polres Jakarta Timur.